KPA, PPK, PPSPM Ikuti Sosialisasi Per-9/PB/2021
Rabu (19/10/2021), Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPbN) Jambi sosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2021.
Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut diikuti oleh semua satuan kerja yang ada di Provinsi Jambi. Pengelola yang hadir yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penguji Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Perdirjen tersebut mengatur tentang perencanaan kas kebutuhan dana harian, penatausahaan penerimaan negara, pengaturan pengeluaran negara seperti rencana penarikan, pendaftaran kontrak dan pengajuan SPM.
Sosialisasi seperti ini sangat penting bagi satuan kerja, mengingat pelaksanaan program dan kegiatan telah memasuki Triwulan IV, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah persiapan untuk menghadapi akhir tahun anggaran.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas