5 Aparatur PA Muara Sabak Terima Satyalancana Karya Satya
Senin (23/8/2021), setelah apel pagi, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak memberikan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 5 (enam) aparatur Pengadilan Agama Muara Sabak.
Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Sesuai dengan Lampiran Keputusan Presiden, aparatur Pengadilan Agama Muara Sabak yang menerima yaitu:
BNN Sosialisasi P4GN di PA Muara Sabak
Kamis, 17 Juni 2021, Dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN dan PPNPN, Pengadilan Agama Muara Sabak bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur melaksankan sosialisasi mengenai Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan dilanjutkan dengan tes urine kepada seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Muara Sabak.
BNNK dalam hal ini diwakili oleh penyuluh P4GN, menyampaikan tentang bahaya Narkoba dalam lingkungan keluarga dan perkantoran. “Untuk keluarga khususnya anak agar tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba, hal ini salah satunya dapat dilihat dari perubahan perilaku maupun dan juga ciri-ciri fisik,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Dra. Hj. Hasnaini, S.H, M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta Tim yang sudah hadir di Pengadilan Agama Muara Sabak dalam memberikan Sosialisasi mengenai Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ini Sekretaris Baru PA Muara Sabak
Kamis (15/7/2021), menindaklanjuti SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 545/SEK/Kp.I/SK/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, pada tanggal 15 Juli 2021, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak melantik Faisal Munawwar, S.T. sebagai Sekretaris baru pada Pengadilan Agama Muara Sabak. Bertindak sebagai saksi pada kesempatan tersebut, Ibu Panitera dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana PA Muara Sabak yaitu Fadhilah, S.H., M.H. dan Suhardi, S.Kom.
Pria yang lahir di Kuala Tungkal pada tanggal 11 November 1970 ini, mengawali karir sebagai CPNS pada tanggal 1 Desember 2003 di Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Setelah mengabdi selama 7 tahun, beliau dipromosikan menjadi Kepala Urusan Keuangan di PA Sengeti selama 2 tahun 4 bulan. Kemudian diberikan amanah mengemban tugas sebagai Wakil Sekretaris PA Sengeti selama 2 tahun 6 bulan. Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2015, Ayah dari Haikal dan Ibra ini, melanjutkan karirnya sebagai Sekretaris di PA Sarolangun selama 5 tahun 6 bulan.
Dengan berbekal pengalaman tersebut, Ketua PA Muara Sabak sangat berharap kepada Sekretaris yang baru dilantik, agar dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik lagi, mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan.
PA Muara Sabak laksanakan Sidang di KUA Muara Sabak Barat
Muara Sabak, Senin 14 Juni 2021 Pengadilan Agama Muara Sabak melaksanakan sidang di luar gedung dalam perkara isbat nikah bertempat di Kantor Urusan Agama Muara Sabak Barat.
Sesuai ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya Akta Nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974:
Masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama karena mereka tidak mengetahui ketentuan pencatatan perkawinan dan terkendala biaya. Untuk masyarakat yang tidak mampu bisa mengajukan permohonan prodeo (bebas biaya) ke Pengadilan Agama.
Artikel Selanjutnya...
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas