Rencana Strategis
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK TAHUN 2015-2019
A. RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK TAHUN 2015-2019.
Untuk menetapkan arah serta sasaran yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Muara Sabak serta sebagai tolok ukur pencapaian kinerja telah ditetapkan Rencana Strategis Pengadilan Agama Muara Sabak tahun 2015 – 2019 yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019 dan blue print Mahkamah Agung RI 2010-2035.
Renstra ini dimaksudkan untuk memantapkan dasar-dasar kemandirian Pengadilan Agama Muara Sabak dan kemampuan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat dengan menekankan pada upaya peningkatan sumber daya manusia, termasuk peningkatan ilmu dan teknologi serta penguatan pelayanan kepada masyarakat yang berbasis teknologi informasi.
Untuk itu telah ditetapkan Visi dan Misi Pengadilan Agama Muara Sabak dengan berpedoman pada Visi dan Misi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
- Visi dan Misi
Visi Pengadilan Agama Muara Sabak dirumuskan sebagai berikut:
Pengertian Agung dalamd okumen ini menunjukkan suatu keadaan/sifatkehormatan,kebesaran, kemuliaan, keluhuran.
Sedangkan visi Pengadilan Agama Muara Sabak adalah inginmewujudkan PengadilanAgama Muara Sabak yangdihormati,yang dikelola oleh hakim dan pegawai yang memiliki kemuliaan dan kebesaran serta keluhuransikap dan jiwa dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu memutus perkara.
Untuk mencapai visi tersebut,maka ditetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan. Sehingga Misi Pengadilan Agama Muara Sabak dapat dirumuskan sebagai berikut, yaitu:
|
Berdasarkanvisi dan misi tersebut ditetapkan 5 tujuan dan 7 sasaran yang akandicapai oleh organisasi sampai akhir tahun 2017, yaitu:
- Terselengaranya Penyelesaian Perkara tepat waktu;
- Terciptanya akseptabilitas Putusan Hakim
- Terwujudnya aksesibilitas masyarakat terhadap keadilan (access to justice);
- Terwujudnya peningkatan Kualitas SDM;
- Meningkatnya kualitas Pengawasan internal
Berdasarkan atas tujuan yang tersebut maka Pengadilan Agama Muara Sabak menjabarkan dalam sasaran-sasaran strategis yang akan dicapai tahun pertahun selama periode Renstra.
Sasaran strategis dan indikator kinerja sebagai alat ukur keberhasilan sasaran strategis selama tahun 2015 – 2019adalah sebagai berikut:
TUJUAN | SASARAN | IKU |
Terselengaranya penyelesaian perkara tepat waktu Meningkatkan Akseptabilitas putusan hakim |
Meningkatkan Penyelesaian Perkara maksimal 6 bulan Meningkatkan Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
|
TUJUAN | SASARAN | IKU |
Terwujudnya aksesibilitas masyarakat terhadap keadilan (access to justice) |
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap Pengadilan Peningkatan Pelayanan Informasi |
|
TUJUAN | SASARAN | IKU |
Terwujudnya peningkatan Kualitas SDM | Peningkatan Kualitas SDM Pengadilan Agama Muara Sabak |
|
TUJUAN | SASARAN | IKU |
Meningkatnya Kualitas Pengawasan | Peningkatan pengawasan internal |
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas