GAMBARAN PEMBENTUKAN PPID
Tahun 2007 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. SK tersebut menjadi pedoman pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang mengatur mengenai jenis informasi yang wajib diumumkan, tata cara pengumuman, informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, biaya layanan, mekanisme keberatan, serta pemanfaatan informasi.
Kemudian dalam perjalanannya, untuk menutupi kekurangan akan kebutuhan informasi publik, pada Tahun 2011 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memperbaharui SK sebelumnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Penambahan berbagai aturan, seperti mengenai informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi beserta contoh-contohnya, serta formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksanaan pelayanan informasi yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi.
Selanjutnya dengan adanya perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi, pada Tahun 2022, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Perubahan pada aturan ini yaitu memberlakukan emberlakukan layanan informasi di Pengadilan diselenggarakan secara elektronik melalui media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara elektronik (e-LID) ataupun dapat diberikan secara langsung melalui meja informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan.
Dalam melaksanakan peraturan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 685/KPA.W5-A8/SK.HM1.2/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang penetapan Dewan Pertimbangan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi untuk mendukung standar pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Muara Sabak.
