PENGADAAN BARANG DAN JASA
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
| Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. | |
| 1 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (LIHAT / UNDUH) |
| 2 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (LIHAT / UNDUH) |
RENCANA UMUM DAN JADWAL PENGADAAN
| 1 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2025 (DIPA 01 | DIPA 04), Jadwal Pengadaan : P01 P04 | S01 S04 |
| 2 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2024 (DIPA 01 | DIPA 04), Jadwal Pengadaan : P01 P04 | S01 S04 |
| 3 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2023 (DIPA 01 | DIPA 04), Jadwal Pengadaan : P01 P04 | S01 S04 |
| 4 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2022 (LIHAT / UNDUH), Jadwal Pengadaan : Sudah Dilaksanakan |
| 5 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2021 (LIHAT / UNDUH), Jadwal Pengadaan : Sudah Dilaksanakan |
| 6 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2020 (LIHAT / UNDUH), Jadwal Pengadaan : Sudah Dilaksanakan |
MEKANISME PENGADAAN
| Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: | |
| 1 | E-Purchasing, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. |
| 2 | Pengadaan Langsung, dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
| 3 | Penunjukan Langsung, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. |
| 4 | Tender Cepat, spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. |
| 5 | Tender, dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. |
MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN
| 1 | Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. | |
| 2 | Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. | |
| 3 | Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi: | |
| a | Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau | |
| b | Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau | |
| c | Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau | |
| d | Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat. | |
| 4 | Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. | |
| 5 | Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut : | |
| a | Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang; | |
| b | Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang; | |
| c | Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun; | |
| d | Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru. | |
| 6 | Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru. | |
KONTAK PENGAJUAN
Untuk informasi lebih lanjut, klik link berikut Alamat dan Kontak Pengadilan.
