HAK HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
| Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk: | |
| 1 2 3 4 5 6 |
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
| Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk: | |
| 1 2 3 4 5 |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
