HAK PEMOHON INFORMASI
1 | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
2 | Setiap Orang berhak: | ||
a | Melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
b | Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
c | Mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau | ||
d | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
3 | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. | ||
4 | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. |