HAK PEMOHON INFORMASI
| 1 | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
| 2 | Setiap Orang berhak: | ||
| a | Melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
| b | Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | ||
| c | Mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau | ||
| d | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||
| 3 | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. | ||
| 4 | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. | ||
