logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.

 

Written by Super User on . Hits: 1051


PEDOMAN PENGAWASAN

I PEDOMAN PENGAWASAN 
  A PENGERTIAN UMUM
    1

2



3

4

5


6





7



8


9


10


11



12

13
Pengawasan Internal adalah pengawasan dan dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu : Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional;
Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Pengawasan Rutin / Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (current audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (post audit) yang meliputi audit ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), audit keuangan (dengan menggunakan standard akuntansi yang berlaku), dan audit operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
Badan Pengawasan Mahkamah Agung adalah satuan kerja pengawasan fungsional pada Mahkamah Agung yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan disemua lingkungan peradilan;
Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meiiputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran, dan Iain-lain;
Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

  B MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI PENGAWASAN
    1 MAKSUD PENGAWASAN
Pengawasan dilaksanakan dengan maksud untuk :
      a


b

Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi, dan ketidak efisienan penyelenggaraan peradilan.
Menilai kinerja.
    2 TUJUAN PENGAWASAN
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan.
    3 FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi Pengawasan Meliputi:
      a

b

c

Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi : kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

  C WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggungjawab pengawasan berada pada :
    a Di lingkungan Mahkamah Agung
      -
-
-
Pimpinan Mahkamah Agung;
Seluruh Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung;
Seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.
    b Di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding
      -
-
Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding;
Seluruh Pejabat Struktural dilingkungan Pengadilan Tingkat Banding.
    c Di lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama
      -
-
-
Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama;
Seluruh Pejabat Pejabat Kepaniteraan;
Seluruh Pejabat Struktural dilingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.

  D RUANG LINGKUP SASARAN DAN PENGAWASAN
    a

b
Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan;
Sasaran pengawasan :
      1

2
Lembaga peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama;
Aparat peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama.

  E BENTUK DAN PRINSIP PENGAWASAN
    1 Bentuk Pengawasan
Bentuk pengawasan terdiri atas :
      a
b
Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan;
Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi dokumen.
    2 Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip :
      a

b


c

d

e

f

g
Independensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingan- kepentingan lainnya;
Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah, ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah : hukum acara, peraturan perundang-undangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct hakim;
Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas;
Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan;
Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Over-Lapping;
Integrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak- pihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan;
Efesien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.

II PELAKSANAAN PENGAWASAN 
  A PENGAWASAN RUTIN / REGULER
Pengawasan rutin/reguler ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:
    1

2

3
Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kepaniteraan yang mencakup administrasi persidangan, dan administrasi perkara;
Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya;
Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.
  B PENGAWASAN KEUANGAN
Pelaksanaan Pengawasan Keuangan meliputi :
    1

2
Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dan pengawasan reguler/rutin;
Post Audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca.
  C PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dan pengawasan, yaitu pengawasan terhadap :
    1
2
3
4
Tingkah laku aparat lembaga peradilan;
Manajemen dan kepemimpinan lembaga perdilan;
Kinerja lembaga peradilan;
Kualitas pelayanan publik lembaga peradilan.

III PELAPORAN, REKOMENDASI, DAN TINDAKLANJUTNYA 
  A PELAPORAN
Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.
  B REKOMENDASI
Rekomendasi adalah merupakan usul atau saran dan pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi dapat berupa :
    1
2
3
4
Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui;
Penyempurnaan-penyempurnaan atas kekurangan-kekurangan yang ditemui;
Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui;
Pejatuhan hukumari disiplin atau pengenaan tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
  C TINDAK LANJUT
Tindak lanjut adalah pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu :
    1

2

3
Petugas/pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempurnaan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi);
Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekretariatan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang berwenang;
Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekretariatan Mahkamah Agung.

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022