logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.

 

Written by Super User on . Hits: 2680

GHARAR, BARANG HARAM DAN ZHALIM DALAM MUAMALAH

(Studi Hadis al-Ahkȃm)
Muhammad Nafi
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">A. Pendahuluan

Perkembangan muamalah bisnis kontemporer berkembang semakin pesat, dengan demikian semakin terbuka lebar celah untuk mengumpulkan harta dengan berbagai macam cara dan teknik tanpa memperhatikan aturan syariah maupun fiqihnya. Undang-undang yang telah ditetapkan oleh agama seringkali dilanggar hanya untuk mendapatkan tujuan utamanya yaitu harta. Banyak sekali dari pelaku bisnis yang tidak memperdulikan apakah muamalah yang telah dia lakukan termasuk kategori muamalah yang dilarang oleh agama ataukah tidak. Tipudaya, barang haram dan kezhaliman dianggap biasa dalam muamalah sehari-hari karena motifnya hanya harta. Dalam makalah ini penulis membahas sebagian dari bahasan muamalah, yakni gharar, barang haram dan zhalim dalam muamalah dari sisi hadis ahkam.

Dalam pembahasan ini, penulis menyajikan hadis utama serta derajat hadis tersebut apakah tepat digunakan sebagai dasar dalam menghukumkan gharar, barang haram, dan zhalim dalam muamalah, ataukah masih dapat dikritisi dalam istinbath hukumnya. Selain hal tersebut, pengambilan istimbath hukumnya dihubungkan dengan permasalahan terhadap praktik muamalah di Lembaga Keuangan Syariah. Diharapkan dengan makalah ini, mampu menjawab keraguan, memberikan argument atau menambahkan kekuatan hukum dengan hadis-hadis pendukungnya. Penulis juga berharap bahwa makalah ini dapat menjadi salah satu pembelajaran bagi masyarakat yang perduli dengan etika bisnis.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022