PA Muara Sabak Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Muara Sabak | pa-muarasabak.go.id
Kamis (9/6/2022), bertempat di Ruang Aula, Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak membuat nota kesepahaman atau Mou dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Acara yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ibu Ernawati, S.Kep., NS., M.Kes. sudah hadir setengah jam sebelum acara dimulai, didampingi 2 orang staf.

Kerjasama ini sebagai tindaklanjut dari PERMA Nomor 5 Tahun 2019, diantaranya ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tupoksi Dinas Kesehatan, dimana dibutuhkan rekomendasi dari Bidan, Dokter, ataupun tenaga kesehatan lainnya yang ahli pada bidangnya. “Stressing point dari perjanjian kerjasama ini adalah adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan secara mental kedua calon siap, dan secara reproduksi sehat. Surat rekomendasi ini yang akan kita jadikan dasar pertimbangan bagi Hakim apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.” ujar Ketua PAMS.

Kepala Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini, telah mendukung salah satu program kesehatan yaitu stunting. Salah satu penyebab stunting adalah pernikahan usia dini dimana kedua calon secara fisik tidak siap untuk menikah. “Kami akan merespon baik MoU ini, mengingat dokter bisa melakukan anamnesa, menganalisa kesehatan psikologis dan potensi adanya gangguan jiwa serta memperhatikan wilayah juga, maka kita fokuskan yang mengeluarkan surat rekomendasi yaitu puskesmas. “ ucapnya.

Pada kesempatan terakhir, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi mengajak untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semua permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tentunya MoU akan berjalan dan menata kewenangan masing-masing, dengan kerjasama yang baik dengan tugas yang saling mendukung” kata KPTA pada semua yang hadir di Aula.

