Kajari Tanjung Jabung Timur Sambangi PA Muara Sabak
Muara Sabak | pa-muarasabak.go.id
Kamis (13/10/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama dengan 5 (lima) orang pejabat strukturalnya mengunjungi Pengadilan Agama Muara Sabak. Setelah mengisi buku tamu, Kajari dan rombongan langsung diarahkan security ke Ruang Tamu Terbuka yang berada di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ketua yang didampingi Panitera PA Muara Sabak segera menghampiri dan langsung mengajak ke Ruang Tamu Ketua.

Kajari yang pada saat itu menggunakan baju kemeja putih menyampaikan perkara yang sedang diproses oleh Kejaksaan, yaitu adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kekuasaan orang tua.

Ketua PA Muara Sabak memberikan tanggapan dan penjelasan tentang fungsi dan kewenangan Pengadilan Agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang tugas dan wewenang Pengadilan Agama serta Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan pencabutan/pembebasan kekuasaan wali karena menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali.

Pertemuan hangat tersebut diakhiri Ketua PA Muara Sabak dengan mengajak Kajari dan rombongan untuk mengambil dokumentasi di Ruang PTSP menghadap ke pintu utama.
