PA Muara Sabak Gelar Rapat Pembahasan SE Nomor 2 Tahun 2023 Mahkamah Agung RI
Muara Sabak | pa-muarasabak.go.id
Rabu (8/2/2023), Bertempat di ruang Ketua PA Muara Sabak, unsur Pimpinan, Hakim, Sekretaris, Panitera, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan mengadakan rapat untuk membahas Surat Edaran Nomor 2 Mahkamah Agung RI. Rapat dimulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Pada tanggal 20 Januari 2023, Sekretaris Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pembayaran Bantuan Sewa Rumah Dinas Hakim dan Biaya Transportasi Hakim. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1085/SEK/SK/VIII/2022 tentang Standar Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama yang berada dibawahnya Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat tersebut, membahas 17 poin petunjuk pelaksanaan bantuan sewa rumah dinas hakim dan 4 poin petunjuk pembayaran biaya transportasi hakim. Hal baru yang ada dalam surat edaran ini adalah harus memilih salah satu diantara pembayaran transportasi ke kantor atau transportasi perjalanan dinas.
