Pemusnahan Blanko Akta Cerai Pada Pengadilan Agama Muara Sabak
Muara Sabak | pa-muarasabak.go.id
Senin (17/11/2025), Pengadilan Agama Muara Sabak melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC). Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi digital layanan peradilan agama.

Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak yang menyampaikan bahwa pemusnahan blanko akta cerai merupakan bentuk komitmen satuan kerja terhadap kebijakan nasional terkait penerapan EAC. Diharapkan, sistem akta cerai elektronik dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemusnahan oleh Ketua, serta saksi-saksi. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Muara Sabak menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi layanan peradilan berbasis digital guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan responsif.

Sebagai penutup kegiatan, proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran blanko akta cerai di halaman kantor Pengadilan Agama Muara Sabak, yang disaksikan oleh pimpinan, pejabat struktural, panitia pemusnahan, para saksi, serta seluruh aparatur untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.

