logo

prosedurv3layananinformasigugatanmandirie courtvalidasiac
jadwalsidangbiayapanggilanpanjarbiayaperkarazonaintegritaslaporkan

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Sabak. Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.

 

ALUR E-COURT

ecourt1
ecourt2
ecourt3
ecourt4

badilag rev 1


PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding, yaitu:
1 Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara.
2 Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan.
3 Terhadap permohonan banding yang diajukan melewati waktu 14 (empat belas) hari Panitera wajib pula menerima dan mencatatnya dan tidak diperkenankan kepadanya untuk menolak permohonan banding itu dengan alasan waktu banding itu telah lewat.
4 Sebelum permohonan banding dicatat, pemohon banding harus sudah melunasi panjar biaya banding yang dibuktikannya dengan SKUM yang dibuat oleh kasir. Tidak diperkenankan pembayaran banding ini dengan sistim cicilan.
5 Terhadap permohonan banding yang miskin (Prodeo) Pengadilan Agama terlebih dahulu memeriksa kemiskinan orang tersebut dan selanjutnya berita acara pemeriksaan perkara prodeo dan berkas bendel A dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diperiksa dan diputus tentang prodeonya, Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan, Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap dipersidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian berita acara persidangan tersebut bersama bendel A dan salinan putusan Pengadilan Agama serta surat keterangan miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya pengadilan Tinggi Agama maembuat penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo.
6 Selanjutnya apabila Pengadilan Tinggi Agama telah selesai memeriksanya, membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak prodeonya. Sekiranya prodeo ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara, sebaliknya apabila dikabulkan maka diproses secara prodeo.
7f Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi harus pula dibuatkan akta permohonan banding, dalam hal permohonan banding sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang–undang , Panitera harus membuat surat keterangan.
8 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding itu yang dinyatakan dengan akta permohonan banding, dalam hal diterima memori banding / kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya salinan / copynya disampaikan kepada pihak lawannya yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan memori/ kontra memori banding.
9 Sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Agama, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa (inzage) berkas perkara dan kejadian itu dituangkan pula dalam akta membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara.
10 Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim di Pengadilan Tinggi Agama.
11 Biaya pemeriksaan perkara banding Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid / disusun dengan bendel A dan bendel B.
12 Setelah berkas perkara banding didaftar dan diberi nomor perkara oleh pemegang kas pada hari itu juga berkas tersebut diteruskan pada Meja II (dua).
13 Bagi perkara banding yang diajukan cuma cuma atau prodeo maka berkas perkara tersebut langsung diteruskan pada Meja II (dua) tanpa melalui pemegang kas dan tidak diberi nomer perkara dulu kecuali apabila sudah ada penetapan Majelis / Hakim Pengadilan Tinggi Agama bahwa perkara tersebut dapat dikabulkan untuk beracara dengan cuma cuma (prodeo).
14 Setelah berkas perkara tersebut lengkap dan diregister, selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudahnya, Wakil Panitera melalui Panitera menyampaikan berkas perkara banding tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama untuk ditetapkan Majelis / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan penyelesaian perkara banding.
15 Setelah perkara diputus maka salinan putusan dan bendel A dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan banding, untuk diberitahukan kepada para pihak.

Fitur upaya hukum banding secara elektronik : 
Dokumen

 

  • Arsip Artikel
  • Contoh Gugatan
  • Contoh Formulir Gugatan Sederhana
Itsbat Nikah Umum LIHAT / UNDUH


CONTOH FORMAT
GUGATAN / PERMOHONAN DISAMPING
SILAKAN DISESUAIKAN
DENGAN SITUASI DAN KONDISI
PARA PIHAK YANG AKAN BERPERKARA
Itsbat Nikah Contensius LIHAT / UNDUH
Itsbat Nikah Cerai Talak LIHAT / UNDUH
Itsbat Nikah Cerai Gugat LIHAT / UNDUH
Dispensasi Nikah LIHAT / UNDUH
Cerai Talak  LIHAT / UNDUH
Cerai Talak Ghaib LIHAT / UNDUH
Cerai Gugat LIHAT / UNDUH
Cerai Gugat Ghaib LIHAT / UNDUH
Cerai Gugat Prodeo LIHAT / UNDUH
Formulir Model L1 Gugatan Sederhana LIHAT / UNDUH

CONTOH FORMULIR
GUGATAN SEDERHANA DISAMPING
SILAKAN DISESUAIKAN
DENGAN SITUASI DAN KONDISI
PARA PIHAK YANG AKAN BERPERKARA
Formulir Model L2 Jawaban Atas Gugatan Sederhana LIHAT / UNDUH
Formulir Model L3 Penetapan Dismissal LIHAT / UNDUH
Formulir Model L3A Penetapan Dismissal Gugatan Gugur LIHAT / UNDUH
Formulir Model L4 Putusan LIHAT / UNDUH
Formulir Model L5 Memori Keberatan LIHAT / UNDUH
Formulir Model L6 Kontra Memori Keberatan LIHAT / UNDUH
Formulir Model L7 Putusan Keberatan LIHAT / UNDUH
Formulir Model L8 Akta Perdamaian LIHAT / UNDUH
Formulir Akta Perdamaian di Luar Sidang LIHAT / UNDUH


VIDEO PAMS

 

 

PRESTASI PAMS

     
 

Prestasi < 2022

Prestasi 2023

Prestasi 2024

Prestasi 2025

     

KEGIATAN DAN UCAPAN PAMS

APLIKASI INTERNAL DAN PENDUKUNG PAMS


sipp1kom1sikep1ebima1esadewa1aco1simtalak1
emonev1lpse1sakti1spanint1kinsatker1jdih1putusan1

 

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Muara Sabak
   Komplek Perkantoran Bukit Menderang
   Kelurahan Rano
   Kecamatan Muara Sabak Barat
   Kabupaten Tanjung Jabung Timur
   Provinsi Jambi
 Kode Pos 36761
Telp (0740)7370123
Fax (0740)73700080
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Muara Sabak - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Copyright © 2022